Safeourlife.info

  • home
  • about the author
Home


Hukum Membunuh atau "Ngebom" Orang Kafir

barsa — Thu, 07/30/2009 - 21:30

 Hukum Membunuh atau "Ngebom" Orang Kafir

oleh Muhammad Abduh Tuasikal 
  
“Barangsiapa membunuh seorang kafir dzimmi, maka dia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun. ” (HR. An Nasa’i. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Orang-orang kafir yang haram untuk dibunuh adalah tiga golongan: 
1.      Kafir dzimmi (orang kafir yang membayar jizyah/upeti yang dipungut tiap tahun sebagai imbalan bolehnya mereka tinggal di negeri kaum muslimin) 
2.      Kafir mu’ahad (orang-orang kafir yang telah terjadi kesepakatan antara mereka dan kaum muslimin untuk tidak berperang dalam kurun waktu yang telah disepakati) 
3.      Kafir musta’man (orang kafir yang mendapat jaminan keamanan dari kaum muslimin atau sebagian kaum muslimin) 
Sedangkan orang kafir selain tiga di atas yaitu kafir harbi, itulah yang boleh diperangi. 
Berikut kami tunjukkan beberapa dalil yang menunjukkan haramnya membunuh tiga golongan kafir di atas secara sengaja.

[Larangan Membunuh Kafir Dzimmi yang Telah Menunaikan Jizyah]

Allah Ta’ala berfirman, 

“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al Kitab kepada mereka, sampaimereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” (QS. At Taubah: 29)

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Barangsiapa membunuh seorang kafir dzimmi, maka dia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun. ” (HR. An Nasa’i. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)


[Larangan Membunuh Kafir Mu’ahad yang Telah Membuat Kesepakatan untuk Tidak Berperang]

Al Bukhari membawakan hadits dalam Bab “Dosa orang yang membunuh kafir mu’ahad tanpa melalui jalan yang benar”.Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

"Siapa yang membunuh kafir mu’ahad ia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun.” (HR. Bukhari no. 3166)

[Larangan Membunuh Kafir Musta’man yang telah mendapat jaminan keamanan dari kaum muslimin]

Allah Ta’ala berfirman,

“Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui.” (QS. At Taubah: 6)

Dari ‘Ali bin Abi Thalib, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Dzimmah kaum muslimin itu satu, diusahakan oleh orang yang paling bawah (sekalipun)”. (HR. Bukhari dan Muslim)

An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksudkan dengan dzimmah dalam hadits di atas adalah jaminam keamanan. Maknanya bahwa jaminan kaum muslimin kepada orang kafir itu adalah sah (diakui). Oleh karena itu, siapa saja yang diberikan jaminan keamanan dari seorang muslim maka haram atas muslim lainnya untuk mengganggunya sepanjang ia masih berada dalam jaminan keamanan.” (Syarh Muslim, 5/34)


Adapun membunuh orang kafir yang berada dalam perjanjian dengan kaum muslimin secara tidak  sengaja, Allah Ta’ala telah mewajibkan adanya diat dan kafaroh sebagaimana firman-Nya,

“Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barang siapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara tobat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An Nisaa’: 92)

Rujukan: 
Biayyi ‘Aqlin wa Diinin Yakuunu At Tafjiiru wa At Tadmiiru Jihaadan [?], 
Syeikh Abdul Muhsin bin Hamad Al Abbad Al Badr, 
http://islamspirit.com 
Shahih
 At Targhib wa At Tarhib, Muhammad Nashiruddin Al Albani, Maktabah Al Ma’arif – Riyadh 
Syarh Muslim, 
An Nawawi, Mawqi’ Al Islam 
Taisir Al Karimir Rahman fii Tafsiri Kalamil Mannan
, Syeikh ‘Abdurrahman  bin Nashir As Sa’di, Muassasah Ar Risalah

***

  • bom bunuh diri
  • jihad
  • teroris
  • Login or register to post comments


Popular content

Today's:

  • Mengatasi Hidung tersumbat
  • Sifat - sifat Allah
  • Pusat Penjualan Besi Beton
  • Filter Air
  • Selamat Datang di Save Our Life

Last viewed:

  • Pemilihan Umum
  • Test 1
  • Mencegah dan Mengatasi Jerawat
  • Filter Air
  • Propolis - Kandungan dan Manfaatnya

Statistik

Blog Catalog

Muslim Blogs - BlogCatalog Blog Directory

Tulisan

  • Keimanan
    • God
      • Sifat - sifat Allah
    • Nabi & Rasul
  • Amal Sholeh
  • Ilmu Pengetahuan
    • Daftar Situs Islam
    • Rukyatul - Hilal
    • Ambruknya Kapitalisme
    • Asal Usul
    • Iman, Amal Sholih dan Ilmu
    • Ciri - ciri susu murni
    • Ekonomi Syariah untuk Kepentingan Bangsa
    • Kebijakan Moneter yang Adil
    • Prophet and Mesanger
    • The characteristic of pure milk
    • Kisah Sukses TIP TOP Swalayan
    • Madu Lebah dan Manfaatnya
    • Pemrograman
      • Mengolah Excel data dengan Visual Basic
      • Koneksi MySql dengan Visual Basic DatagridView
      • Koneksi Mysql melalui VB
      • Pesan error pada Drupal - MySQL server has gone away query
    • Peran Ibu Menumbuhkan Kecerdasan Anak
    • Renovasi rumah menggunakan produk hebel
    • Risiko memiliki uang
  • Masalah dan Penyelesaian
    • Filter Air - mengatasi air kuning dan bau besi
    • Acne - Prevention and Treatment
    • Mencegah dan Mengatasi Jerawat
    • Mengatasi Hidung tersumbat
    • Plat Lantai Keraton
    • Mencuci dan Merawat Diapers Kain
    • Metode Pemilu yang Baik
    • Tips dan Trik Mempercepat Windows Vista
  • Prinsip Hidup
    • The Balance of Nature
    • Agar kita beruntung
  • Anda bertanya Ustadz menjawab
    • Harga darah seorang muslim karena pengebomam
    • Hukum membunuh atau "Ngebom" orang kafir
    • Mengenai seorang muslim yang bunuh Diri

Barang dan Jasa

  • Barang
    • Ananndapers - Diapers pakai ulang
    • Besi Beton
    • Butik Baju Hamil, Pakaian Anak & Paket Kado
    • Media Filter
    • NOD32 Antivirus & Security
    • Propolis
  • Jasa
    • Paket Toko Online

Who's online

There are currently 0 users and 1 guest online.

Navigation

  • Recent posts

User login

What is OpenID?
  • Log in using OpenID
  • Cancel OpenID login
  • Create new account
  • Request new password

Syndicate

Syndicate content
  • home
  • about the author

Hak Cipta di lindungi oleh Yang Maha memiliki kebenaran.