Rukyatul - Hilal
barsa — Sun, 04/19/2009 - 05:43
Saat ini masih terdapat perbedaan dalam menentukan awal bulan sistem kalender kamariyah. Padahal sudah jelas dasar hukumnya. Untuk itu perlu kita sama - sama mencari kesepakatan penyelesaian masalah ini. Penentuan awal bulan kalender kamariyah. Dasar hukum: (QS Yunus [10]: 5) : Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan waktu… " Mereka bertanya kepada engkau tentang hilal (bulan sabit). Katakanlah hilal itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (ibadat) haji" ( QS. Al Baqarah: 189 ) (QS. an-Nisa’ [4]: 59) : Hai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah, taatlah kepada Rasul dan ulil-amri di antara kamu. "Berpuasalah engkau karena melihat hilal dan berbukalah engkau karena melihat hilal. Bila hilal tetutup atasmu, maka sempurnakanlah bilangan Syaban tiga puluh hari" - (HR. Bukhari dan Muslim) (H.R. Bukhari dari Irbadh bin Sariyah) : “Wajib bagi kalian untuk taat (kepada pemimpin), meskipun yang memimpin kalian itu seorang hamba sahaya Habsyi”. Akar masalah: Ada beberapa penyebab sehingga penentuan awal bulan menjadi simpang siur, diantaranya: Sesungguhnya apabila seluruh umat islam Indonesia menaruh sepenuhnya kepercayaan kepada institusi yang memang ahli di bidang tersebut yang memang satu - satunya lembaga tinggi yang dapat mengayomi umat islam maka tidak akan ada lagi perbedaan. Umat islam akan merasakan nikmatnya kebersamaan dalam persatuan. Untuk memperkirakan posisi hilal di suatu wilayah pada waktu tertentu dapat menggunakan Stellarium yang dapat diperoleh gratis di situs http://stellarium.org. Selain itu juga ada situs yang secara lengkap mendedikasikan pada masalah rukyat hilal di http://rukyatulhilal.org Sudah seharusnya tidak ada lagi perbedaan.


